![]() |
![]() |
Kegiatan Usaha Broker Asuransi Dan Reasuransi Berdasarkan Undang-Undang |
|
|
Berdasarkan UU No, 2 tahun 1992 Pasal 1 ayat 8 "Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung" Pasal 12 "Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9" Pasal 13 ayat 1 "Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut" Berdasarkan Kep Menkeu No. 73 th 1992 Pasal 22 Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh tertanggung kepada Perusahaan Asuransi, atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi untuk kepentingan tertanggung. Dalam hal premi asuransi dibayarkan melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan Pialang Asuransu wajib menyerahkan premi tersebut kepada Perusahaan Asuransi sebelum berakhirnya tenggang wwaktu pembayaran premi yang di tetapkan dalam polis asuransi yang bersangkutan. Dalam hal penyerahan premi oleh Perusahaan Pialang Asuransi dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan wajib bertanggung jawab atas pembayaranklaim yang timbul dari kerugian yang terjadi dalam jangka waktu antara habisnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan diserahkannya premi kepada Perusahaan Asuransi. Pasal 23 ayat 2 Tertanggung dalam melakukan pengurusan penyelesaian klaim dapat menunjuk pihak lain, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi yang dipergunakan jasanya oleh tertanggung dalam penutupan asuransi yang bersangkutan. Dari ketentuan Undang-Undang dan Keputusuan Menteri Keuangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Broker / Pialang Asuransi mempunyai ruang lingkup pekerjaan sbb: Jasa keperantaraan penutupan asuransi, yang meliputi Jasa manajemen resiko, memberikan review atas profil resiko bisnis nasabah dan juga memberikan saran-saran atas kondisi asuransi yang terbaik untuk nasabah; Jasa penempatan asuransi, melakukan seleksi atas perusahaan-perusahaan asuransi yang dirasa mempunyai kemampuan teknis dan keuangan yang cukup untuk menjamin resiko nasabahnya; Broker boleh melakukan pemasaran atas semua jenis produk asuransi baik asuransi umum (general/kerugian) maupun produk asuransi jiwa; Broker juga boleh menempatkan resiko nasabah ke semua perusahaan asuransi selama masih masuk dalam kriteria UU No. 2 tahun 1992 terutama pasal 12 dan 13; Broker juga boleh menerima titipan pembayaran premi dari Tertanggung untuk kemudian diteruskan kepada perusahaan asuransi setelah dipotong komisi broker; Jasa keperantaraan penyelesaian proses klaim Broker juga boleh mewakili tertanggung untuk bernegosiasi dengan pihak Penanggung dalam proses penyelesaian klaim Tertanggung; Broker tidak berhak untuk menerima pembayaran klaim atas nama tertanggung dari penanggung. |
|